Artikel

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 48 Ribu Benih Lobster di Bandara Juanda, Pemerintah Perketat Pengawasan Perbatasan

Sandro Purba
• • 2 mnt baca • 5 dilihat
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 48 Ribu Benih Lobster di Bandara Juanda, Pemerintah Perketat Pengawasan Perbatasan

Foto: Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 48.800 benih lobster senilai Rp. 6,13 miliar di Bandara Juanda, sementara pemerintah memperketat pengawasan perbatasan.

Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui jalur udara kembali digagalkan. Tim gabungan mengamankan 48.800 ekor BBL di kawasan Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, pada Jumat, 18 September. Berdasarkan laporan JPNN, benih lobster tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp. 6,13 miliar.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur udara masih menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan lalu lintas komoditas perikanan. Benih bening lobster sendiri merupakan komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan pengelolaannya diatur pemerintah.

Penyelundupan BBL tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian ekonomi, tetapi juga menyangkut pengelolaan sumber daya lobster secara berkelanjutan. Peredaran benih lobster secara ilegal dapat mengganggu upaya pemerintah dalam memastikan pemanfaatan sumber daya tersebut tetap terkendali dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas penyelundupan di wilayah perbatasan. Mengutip pemberitaan Tribunnews, Presiden Prabowo meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meningkatkan pengawasan di sejumlah kawasan yang dinilai rawan menjadi jalur masuk maupun keluarnya barang ilegal.

Penguatan pengawasan tersebut antara lain dilakukan melalui penambahan personel dan sarana pendukung di titik-titik strategis. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah perairan Selat Malaka, yang selain menjadi jalur pelayaran internasional juga memiliki aktivitas perdagangan lintas batas yang cukup tinggi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan yang memanfaatkan jalur darat, laut maupun udara. Pengawasan di lapangan juga membutuhkan koordinasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pengelola bandara, serta kementerian dan lembaga terkait.

Kasus di Bandara Internasional Juanda menjadi salah satu contoh pentingnya kerja sama lintas instansi dalam mengawasi peredaran komoditas perikanan. Dengan pengawasan yang semakin diperkuat di pintu-pintu keluar masuk Indonesia, pemerintah berupaya mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga agar pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan tetap berjalan sesuai ketentuan.

More News

Semua →
BursAI