KKP Segel 1.048 Ton Udang Impor di Jatim, Potensi Kerugian Negara Rp405,8 Miliar
Foto: Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
PASURUAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sekitar 1.048 ton udang impor yang ditemukan di sejumlah wilayah Jawa Timur. Komoditas tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukan saat masuk melalui fasilitas Kawasan Berikat.
Pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP tersebut turut mengamankan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp405,8 miliar.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan udang yang ditemukan berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador. Berdasarkan ketentuan pemasukan melalui Kawasan Berikat, komoditas tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pengolahan dan hasilnya wajib diekspor kembali.
Temuan petugas tersebar di beberapa perusahaan di Jawa Timur. Di Probolinggo, KKP mengamankan 4,06 ton udang pink dari PT BAL. Sementara di Pasuruan ditemukan 15,10 ton udang pink milik PT BB.
Temuan terbesar berada di PT MMP, Pasuruan, berupa 885,3 ton udang merah asal Argentina. Adapun di Lamongan, petugas mengamankan 144 ton udang vaname asal Ekuador milik PT BMI.
Atas temuan tersebut, KKP melakukan penyegelan untuk mencegah komoditas perikanan impor tersebut beredar di pasar domestik.
“Penyegelan dilakukan untuk memastikan produk perikanan itu tidak didistribusikan ke pasar lokal,” kata Ipunk di Pasuruan, Selasa (22/9/2026) petang.
Berawal dari Aduan Masyarakat
Pung menjelaskan, kegiatan pengawasan tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat mengenai dugaan peredaran udang impor di pasar lokal.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KKP melalui pemeriksaan dan pengamanan di sejumlah lokasi. Pengawasan tidak hanya ditujukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pemasukan komoditas impor, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap pelaku usaha dan pembudidaya udang nasional.
Keberadaan produk impor yang masuk melalui skema khusus dan kemudian didistribusikan ke pasar dalam negeri berpotensi memengaruhi persaingan di pasar apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik,” ujarnya.
KKP Dalami Dugaan Pelanggaran
KKP masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Pung mengatakan, penanganan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan bentuk pelanggaran yang ditemukan.
Apabila pelanggaran yang terbukti bersifat administratif, proses penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara jika ditemukan unsur pidana, perkara akan ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” pungkas Ipunk.
Dalam proses pengawasan tersebut, Ditjen PSDKP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Koordinasi dilakukan untuk melakukan pendalaman sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Jika dari pemeriksaan ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan terhadap komoditas perikanan impor menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola perdagangan hasil perikanan. Selain memastikan produk digunakan sesuai peruntukan, pengawasan juga berkaitan dengan upaya menjaga keseimbangan pasar dan memberikan ruang yang sehat bagi produk hasil budidaya perikanan nasional.