Ada yang bisa kami bantu?
Temukan jawaban resmi seputar regulasi, STELINA, bantuan sarana, standar mutu SKP, hingga data gizi perikanan Ditjen PDSPKP.
Kategori FAQ & Daftar Tanya Jawab
Pilih kategori pada panel sebelah kiri untuk membaca rangkuman informasi dan daftar pertanyaan tanya jawab resmi Ditjen PDSPKP KKP.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Pusat regulasi resmi, dasar hukum penerbitan SKP, SLIN, bantuan sarpras, dan verifikasi status produk hukum JDIH KKP.
Akses & Verifikasi Regulasi Resmi JDIH KKP
Panduan penelusuran produk hukum resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang masih berlaku melalui portal JDIH KKP.
Masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses portal resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KKP di alamat jdih.kkp.go.id. Anda dapat mengetikkan nomor atau kata kunci judul peraturan pada bilah pencarian. Pada setiap dokumen, pastikan label status hukum tertulis "Berlaku" bukan "Dicabut" atau "Diubah" untuk memastikan validitas regulasi terkini.
Beberapa Permen KP utama yang menjadi payung hukum pembinaan dan standarisasi Ditjen PDSPKP meliputi:
- Permen KP No. 10/2021: Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) dan jaminan mutu hasil perikanan.
- Permen KP No. 19/2022: Pedoman Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) & rantai dingin.
- Permen KP No. 41/2021: Penyaluran Bantuan Sarana Prasarana Pemasaran bagi pelaku usaha kelautan.
- Permen KP No. 18/2021: Tata kelola Raiser Ikan Hias Nasional Cibinong.
Ya, seluruh produk hukum yang dipublikasikan di JDIH KKP (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri KP, hingga Keputusan Dirjen) dapat diunduh secara 100% gratis dalam format PDF resmi bertanda tangan elektronik dan salinan lembaran negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang berlaku, komoditas yang dilarang atau dibatasi penangkapannya meliputi:
- Benih Bening Lobster (BBL): Hanya boleh ditangkap oleh nelayan kecil terdaftar untuk keperluan budidaya dalam negeri atau kuota resmi kemitraan berizin (Permen KP No. 7/2024).
- Kepiting (Scylla spp.): Dilarang menangkap/memperjualbelikan kepiting dalam kondisi bertelur, serta kepiting dengan ukuran lebar karapas di bawah 12 cm atau berat di bawah 150 gram per ekor.
- Lobster Bertelur (Panulirus spp.): Dilarang keras ditangkap dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas di bawah 6 cm / berat di bawah 150 gram.
- Satwa Akuatik Dilindungi Penuh: Hiu Paus (Rhincodon typus), Pari Manta, Kima Raksasa, Penyu Laut, dan Duyung/Dugong dilarang diperdagangkan dalam bentuk hidup maupun olahan daging/organ.
Standar Kelayakan Pengolahan (SKP) & Sertifikasi Mutu
Persyaratan, dasar hukum, dan tata cara sertifikasi SKP bagi Unit Pengolahan Ikan skala mikro, kecil, menengah, hingga industri ekspor.
Kewajiban memiliki SKP diatur dalam Permen KP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan. SKP merupakan bukti bahwa UPI telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practices - GMP) dan Prosedur Operasi Sanitasi Standar (SSOP).
Peringkat SKP ditentukan berdasarkan hasil pembinaan & asesmen mutu:
- Peringkat A (Sangat Baik): Memenuhi syarat ekspor ke negara mitra utama (Uni Eropa, AS, Jepang, China) dengan masa berlaku 2 tahun.
- Peringkat B (Baik): Memenuhi syarat ekspor ke negara non-mitra khusus serta pasar domestik dengan masa berlaku 2 tahun.
- Peringkat C (Cukup): Berlaku 1 tahun khusus peredaran domestik dengan pembinaan intensif dari dinas/pembina mutu.
Pelaku usaha yang ingin memasarkan dan mengekspor produk perikanan ke luar negeri wajib melengkapi perizinan resmi berikut:
- Legalitas Usaha: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko dan kartu KUSUKA (Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan).
- Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP): Wajib memiliki SKP aktif minimal Peringkat B (untuk pasar regional) atau Peringkat A (untuk Uni Eropa/AS/Jepang).
- Sertifikat Penerapan HACCP: Diterbitkan oleh BPPMHKP KKP untuk menjamin keamanan pangan hasil perikanan.
- Health Certificate (HC): Sertifikat Kesehatan Ikan yang diterbitkan otoritas karantina KKP untuk setiap kali pengiriman ekspor.
- Approval Number / Registrasi Negara Tujuan: Khusus untuk ekspor ke Uni Eropa, Tiongkok, Korea Selatan, Vietnam, dan Rusia wajib terdaftar dalam daftar UPI yang disetujui negara mitra.
Regulasi Rantai Dingin & Sistem Logistik Ikan (SLIN)
Ketentuan regulasi distribusi ikan, standar suhu armada berpendingin, dan fasilitas gudang beku terintegrasi.
Pengelolaan SLIN diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 19 Tahun 2022 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional. Regulasi ini mengatur integrasi manajemen rantai pasok ikan dari sentra produksi ke sentra konsumsi perkotaan dan industri hilir.
Pengangkutan komoditas ikan hidup dan ikan segar antarpulau wajib memenuhi standar kelayakan mutu dan karantina:
- Dokumen Karantina: Wajib memiliki Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (SKIPP) dari Balai Karantina/BPPMHKP di pelabuhan/bandara keberangkatan.
- Pengemasan Ikan Segar: Wajib menggunakan wadah berinsulasi (styrofoam/cool box berstandar pangan) dengan perbandingan es curah higienis dan ikan minimal 1 : 1 untuk menjaga suhu tetap 0°C – 4°C selama perjalanan.
- Pengemasan Ikan Hidup: Menggunakan kantong plastik beroksigen murni dengan rasio air dan oksigen 1:3 serta kepadatan ikan terukur untuk mencegah mortalitas di atas 5%.
Berdasarkan standar penanganan ikan hasil tangkapan di laut:
- Penanganan awal berupa pembersihan darah (bleeding), penyiangan isi perut (gutting), dan pencucian dengan air laut bersih wajib diselesaikan maksimal 1 hingga 2 jam setelah ikan dinaikkan ke atas geladak kapal.
- Ikan harus segera dimasukkan ke dalam palka berinsulasi bersuhu 0°C (menggunakan es curah atau sistem Chilled Sea Water / CSW) untuk menghentikan degradasi enzimatis jaringan daging ikan.